KPK Cegah Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri Soal Suap Proyek


KPK Cegah Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri Soal Suap Proyek Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah anggota DPRD Sumatera Utara, Akbar Himawan Bukhari bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan yang menjerat Wali Kota Medan Nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seseorang bernama Akbar Himawan Bukhari dalam perkara Penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11).

Febri mengatakan pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019.


Dalam perkara ini, penyidik lembaga antirasuah KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Akbar pada pekan lalu. Namun, ia mangkir lantaran sedang berobat di Malaysia.

"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan karena kebutuhan penyidikan agar ketika nanti yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi bisa memenuhi panggilan penyidik dan tidak sedang berada di luar negeri," tambah Febri.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Akbar Himawan Bukhari yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 142, Medan. Namun, tim KPK tidak melakukan penyitaan.

"Tidak ada penyitaan. Yang bersangkutan sudah pindah saat itu," kata Febri saat dikonfirmasi kembali.

Teruntuk kasus ini, Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Kadis PUPR Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian pertama terkait suap jabatan lantaran Dzulmi Eldin telah mengangkat Isa sebagai kepala dinas. Pemberian kedua terkait perjalanan dinas Dzulmi Eldin ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Pada Juli 2019, Dzulmi Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka kerja sama 'sister city' antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi Eldin mengajak serta istri, dua anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.

Keluarga Dzulmi Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Selama masa perpanjangan tersebut, mereka didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan. Sebelum ditetapkan tersangka, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT).


sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191106154429-12-446078/kpk-cegah-anggota-dprd-sumut-ke-luar-negeri-soal-suap-proyek
Share:

Recent Posts