Hasil Tes DNA, Pelaku Bom Bunuh Diri Filipina Suami Istri WNI


Hasil Tes DNA, Pelaku Bom Bunuh Diri Filipina Suami Istri WNI Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)

Mabes Polri memastikan pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Our Lady of Mount Carmel di Jolo, Filipina, pada 27 Januari lalu adalah pasangan suami istri warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan kepastian keduanya WNI berdasarkan tes DNA dengan sisa darah yang tertinggal di lokasi kejadian perkara.

"Sudah (pasti WNI), akurat. Kalau DNA tingkat akurasinya 90 persen," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).


Pasangan suami istri yang dimaksud adalah Rullie Rian Zeke dan Ulfah Handayani Saleh. Pasangan suami istri itu merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu, Rullie dan Ulfah juga diketahui pernah dideportasi dari Turki pada 2017.

"Hasil uji DNA kejadian bom yang ada di Gereja Katedral Jolo itu sudah diketahui hasil DNA-nya, sudah keluar identik bahwa pelaku bom itu atas nama yang laki-laki RR dan yang perempuan adalah istrinya atas nama U," tutur Dedi.

"Identik DNA tersebut dengan ayah dan ibu mereka dengan juga DNA yang ditemukan di TKP," lanjutnya.

Diketahui kepolisian Filipina menginformasikan ada dua ledakan sejenis yang terjadi pada 27 Januari lalu. Insiden tersebut menewaskan 23 orang yang mayoritas adalah jemaat gereja. Sebanyak 102 orang lainnya terluka.

Kala itu, Militer Filipina telah menyatakan bahwa dua pelaku bom bunuh diri tersebut dilakukan oleh sepasang WNI. Mereka menyatakan hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.

Polri lalu menjelaskan bahwa sepasang WNI yang dimaksud masuk ke Filipina secara ilegal sejak Desember 2018.

Dedi menjelaskan, keduanya masuk ke Filipina melalui jalur ilegal sehingga tidak terlacak oleh otoritas setempat. Sebelum melakukan aksi bom bunuh diri, pasutri tersebut telah dicuci otak.

"Rekam jejak yang bersangkutan, pernah mengikuti doktrinasi, pencucian otak, penanaman nilai paham radikalisme," ujar Dedi.

Polri dengan pihak Filipina lantas mulai bekerja sama melakukan penyelidikan. Hingga kemudian hasil DNA positif menyatakan bahwa pelaku bom bunuh diri adalah sepasang WNI.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906121147-12-428106/hasil-tes-dna-pelaku-bom-bunuh-diri-filipina-suami-istri-wni
Share:

Polisi Tangkap 13 Orang di Manggarai, 8 Terlibat Narkoba


Polisi Tangkap 13 Orang di Manggarai, 8 Terlibat Narkoba Ilustrasi tawuran Manggarai (Istockphoto/burakkarademir)

Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 13 orang saat melakukan penyisiran di wilayah Manggarai untuk mencari pelaku tawuran. Sebanyak 8 orang diantaranya positif narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama pihaknya menangkap 9 orang saat menyisir wilayah Manggarai pada Kamis malam (5/9). Kemudian, 4 ditangkap dalam penyisiran hari ini, Jumat (6/9).

"Ada empat orang sebelumnya tadi malam ada sembilan orang. Jadi totalnya ada 13 orang," kata Bastoni kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/9).


Bastoni mengatakan 5 dari 13 yang ditangkap itu terlibat dalam tawuran yang terjadi pada Rabu lalu (4/9). Sementara 8 orang lainnya diduga mengonsumsi narkoba.

"Ada yang 5 orang tawuran, ada 8 orang terlibat narkoba," kata Bastoni.

Bastoni belum mau bicara banyak soal keterkaitan terduga pengguna narkoba dengan tawuran. Dia mengaku bakal mendalami apakah mereka juga ikut terlibat dalam aksi tawuran atau tidak.

"Ini masih kita dalami karena baru kita amankan, nanti di kantor kita periksa kita dalami apakah ada keterkaitan dengan pelaku tawuran juga," tuturnya.

Bastoni menyampaikan saat ini 13 orang yang ditangkap masih menjalani proses pemeriksaan. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan oleh pihak polsek dan polres.

"Proses pemeriksaan, nanti kalau sudah 24 jam dan alat bukti cukup kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Bastoni.

Tawuran terjadi di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan pada Rabu (4/9). Tawuran tersebut mengakibatkan gangguan terhadap KRL Commuter Line.

Tawuran yang terjadi di atas perlintasan kereta api itu bubar setelah polisi menembakkan gas air mata sekitar pukul 17.05 WIB. Saat itu, warga yang terlibat tawuran juga mulai diarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing.

Kapolsek Tebet, Jakarta Selatan Kompol Alam Nur sempat mengatakan tawuran terjadi akibat saling ejek di media sosial. Sejumlah pihak kesal hingga kemudian bentrok terjadi.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastomi Purnama juga mengatakan ada dendam kesumat antara warga Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat dengan Manggarai, Jakarta Selatan. Dipicu masalah kecil, lanjutnya, lalu terjadi tawuran.

Dia menyebut tawuran dilakukan oleh warga Menteng Tenggulun berhadapan dengan warga Tambak yang bergabung dengan Magazen Manggarai.

"Jadi semacam tradisi dendam kesumat antara Menteng Tenggulun dan Manggarai jadi masalah kecil-kecil saja antara salah satu seorang masing-masing masyarakat di situ ada yang tersinggung, lantas jadi pertentangan," kata Bastomi di Jakarta mengutip Antara, Jumat (6/9).

Polisi tidak berhenti sampai membubarkan tawuran. Penyisiran wilayah Manggarai dilakukan untuk mencari pelaku sejak Kamis malam (5/9). Ratusan aparat TNI-Polri dilibatkan dalam penyisiran yang dilakukan pada Jumat (6/9).


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906140942-12-428151/polisi-tangkap-13-orang-di-manggarai-8-terlibat-narkoba
Share:

DPR Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK Pekan Depan


DPR Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK Pekan Depan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut pihaknya akan mulai memproses capim KPK Senin depan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Komisi III DPR RI akan memulai proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) periode 2019-2023, Senin (9/9).

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan proses uji kelayakan dan kepatutan capim KPK akan dimulai dengan mengundang Panitia Seleksi Capim KPK untuk menjelaskan proses seleksi yang telah berlangsung.

"Komisi III sudah rapat pleno. Uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III akan dimulai awal minggu depan. Dimulai dengan mengundang Pansel [Capim] KPK," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (6/9).

Di hari yang sama, lanjutnya, Komisi III akan mengundang 10 capim KPK tersisa untuk membuat makalah. Pihak telah menyiapkan topik untuk dipilih lewat mekanisme undian.


"Ada topik-topik yang nanti akan diundi. Tentu topiknya baik yang pemahaman-pemahaman atas tindak pidana korupsi, hukum acara, maupun konsep-konsep pencegahan ke depan," kata politikus PPP itu.

Arsul menyampaikan Komisi III juga telah menjdwalkan untuk bertemu dengan elemen masyarakat sipil yang ingin memberikan masukan seputar 10 nama capim KPK tersisa, Selasa (10/9).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui 10 nama capim KPK dengan mengirimkannya ke DPR untuk mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan.

Sebanyak 10 nama itu adalah Alexander Marwata, (komisioner KPK), Firli Bahuri (anggota Polri), I Nyoman Wara (auditor BPK), Johanis Tanak (jaksa), Lili Pintauli Siregar (advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen), Nawawi Pomolango (hakim), Nurul Ghufron (dosen), Roby Arya B (PNS Sekretariat Kabinet), serta Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906131823-12-428131/dpr-mulai-uji-kelayakan-dan-kepatutan-capim-kpk-pekan-depan
Share:

Poin Krusial Revisi UU KPK: Dari Dewan Pengawas Hingga SP3


Poin Krusial Revisi UU KPK: Dari Dewan Pengawas Hingga SP3 Revisi UU KPK memunculkan keberadaan Dewan Pengawas bentukan DPR yang akan memonitor kinerja pimpinan dan penanganan kasus di KPK. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sepakat mengambil inisiatif melakukan revisi terhadap Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para penggawa kompleks parlemen itu juga telah menyepakati draf rancangan revisi UU KPK dalam rapat Baleg. Seluruh fraksi menyatakan setuju di tingkat Paripurna.

Inisiatif revisi UU KPK ini menimbulkan reaksi dari lembaga antirasuah sendiri. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK kini berada di ujung tanduk dengan mencuatnya inisiatif revisi UU KPK.


Revisi UU KPK juga dipermasalahkan oleh banyak pihak dari kalangan masyarakat sipil, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat. Bahkan revisi ini sempat disebut pelemahan KPK secara terstruktur, sistematis dan masif.

Hal itu lantaran terdapat sejumlah poin krusial yang membuat KPK seolah kehilangan taring bilamana Presiden Joko Widodo menyetujui pembahasan revisi UU KPK.


Poin Pertama adalah terkait dengan pembentukan dewan pengawas KPK dan menghilangkan penasihat KPK. Sama seperti pimpinan KPK, Dewan Pengawas terdiri dari lima orang dengan empat wakil dan satu pimpinan.

Berdasarkan draf revisi UU KPK Pasal 37 B Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.


Kemudian, dewan pengawas juga bertugas melaksanakan sidang untuk memeriksa dugaan pelangggaran etik, melakukan evaluasi kerja pimpinan, hingga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dari pegawai dan pimpinan KPK.

Di pasal 37E Dewan Pengawas dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Seperti halnya pengangkatan Pimpinan KPK, Dewan Pengawas dipilih melalui panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.

Peneliti hukum di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menilai bahwa pembentukan dewan pengawas ini tidak diperlukan karena berpotensi membuat kinerja KPK tidak leluasa dan melemahkan KPK. Independensi KPK pun dipertaruhkan dengan keberadaan Dewan Pengawas.

"Dewan Pengawas tertulis dipilih oleh DPR nanti siapa yang masuk ke situ, independensi KPK yang dipertaruhkan dengan pembentukan dewan pengawas," kata Bivitri kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/9).

Poin Krusial Revisi UU KPK: Dari Dewan Pengawas Hingga SP3Aksi tolak revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Masalah selanjutnya adalah penyadapan. Pada pasal 12 B draf revisi UU KPK tertulis bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis Dewan Pengawas. Selanjutnya, Dewan Pengawas dapat memberikan ataupun tidak izin penyadapan.

Hasil penyadapan harus dilaporkan dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja setelah penyadapan selesai.

Hal ini, menurut Bivitri, berpotensi menimbulkan kebocoran informasi terkait penyadapan dan penindakan yang dilakukan KPK. Menurut dia penyadapan yang dilakukan KPK itu sudah diawasi, diaudit, dan diatur dengan standar prosedur operasional yang khusus.

"Kalau izin penyadapan itu diberikan oleh Dewan Pengawas, ini yang bisa berbahaya. Tidak hanya penyadapan, saya sangat mengkhawatirkan adanya dewan pengawas akan melemahkan KPK karena seluruh kerjanya bisa diintervensi oleh dewan yang dibentuk oleh DPR. Padahal pengawasan tida selalu dalam bentuk lembaga tapi juga bisa dibentuk dalam sistem," papar Bivitri.

Masalah krusial lainnya adalah soal KPK yang diberikan kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan suatu kasus. Masalah itu diatur dalam Pasal 40 yang secara garis besar bahwa KPK bisa menghentikan penyidikan bilamana ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan suatu penyidikan.


Penghentian penyidikan dalam bentuk Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3 juga harus dipublikasi dan dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

Poin Krusial Revisi UU KPK: Dari Dewan Pengawas Hingga SP3DPR di tingkat paripurna sepakat menginisiatifkan revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

Menurut Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari hal ini membuka kemungkinan tawar menawar politik dalam penyelesaian suatu perkara korupsi. Bukan tidak mungkin perkara besar yang melibatkan aktor-aktor besar dapat dihentikan dengan intervensi dan lobi-lobi politik.

"Kalau ada SP3 ada perkara besar yang secara politis melibatkan orang-orang politik penting berkekuatan luar biasa, itu bisa terjadi tawar-menawar politik dengan meng-SP3 kan kasus itu. Untuk kasus besar, SP3 itu malah berbahaya karena tekanannya akan luar biasa," kata Feri kepada CNNIndonesia.com.

"Sekarang kalau diberi SP3 ada satu ruang yang penting agar mereka habis-habisan berjuang di situ agar kasusnya di SP3," lanjut Feri.

Selanjutnya terkait dengan penuntutan yang harus koordinasi dengan kejaksaan. Revisi UU KPK mengatur bahwa proses penuntutan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung sehingga KPK tidak independen lagi dalam menjalankan fungsinya.


Pada Pasal 12A revisi UU KPK diatur bahwa koordinasi pelaksanaan tugas penuntutan dilakukan karena Kejaksaan Agung RI merupakan lembaga tunggal yang berwenang melakukan penuntutan. Alhasil, KPK tidak dianggap sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang melakukan penuntutan.

Feri menilai hal ini mencederai semangat pembentukan UU KPK. Menurutnya KPK ini lembaga khusus yang dibentuk karena kegagalan aparat penegak hukum lain yakni kejaksaan dan kepolisian dalam pemberantasan korupsi.

"Kita melihatnya lebih mirip sebagai upaya terstruktur, sistematif, dan masif," kata Feri.

Selain itu juga draf revisi UU KPK mengatur bahwa penyelidik hanya boleh dari Kepolisian. Hal itu diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 43A. Padahal, Penyelidik mempunyai fungsi penting dalam melakukan penyelidikan dalam rangka menemukan kasus sebelum penetapan seseorang menjadi tersangka. Diketahui, Selama ini penyelidik KPK merupakan Pegawai-pegawai yang direkrut secara independen sebagai Pegawai tetap dari berbagai keahlian.

Poin Krusial Revisi UU KPK: Dari Dewan Pengawas Hingga SP3Draf usulan revisi UU KPK sudah disodorkan ke Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia dengan ketentuan tersebut ke depannya lembaga antirasuah tak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016 sudah menegaskan kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik di luar dari institusi Kepolisian atau Kejaksaan.


"Lain hal dari itu penting untuk mencegah adanya loyalitas ganda ketika penyidik yang berasal dari insitusi lain bekerja di KPK," ujarnya.

Masih banyak lagi poin krusial dari revisi UU KPK yang dinilai dapat melemahkan lembaga antirasuah. Misalnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Bola liar revisi UU KPK kini berada di tangan Presiden Jokowi. DPR telah menyerahkan draf revisi UU KPK ke Istana. Jokowi punya kuasa untuk sepakat atau menolak revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906153812-12-428193/poin-krusial-revisi-uu-kpk-dari-dewan-pengawas-hingga-sp3
Share:

Usut Pembunuhan Driver Taksi Online, Polisi Tunggu Autopsi


Usut Pembunuhan Driver Taksi Online, Polisi Tunggu Autopsi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menanti hasil autopsi sebelum bicara soal penyebab kematian seorang pria di tepi tol jJagorawi. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Polisi masih menunggu hasil autopsi terhadap jasad seorang pria bernama Dedy Junaedi yang ditemukan di pinggir Tol Jagorawi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan hasil autopsi itu nantinya digunakan untuk mengusut penyebab kematian korban.

Sebelummya, ada informasi bahwa korban tewas lantaran ditembak dengan senjata api. Namun, Argo belum bisa memastikan lantaran hasil autopsi belum keluar.

"[Hasil autopsi] dari dokter belum keluar," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).

Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan dua orang tersangka yakni seorang perempuan berinisial M dan seorang oknum anggota TNI berinisial R.

Argo menyebut saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengusut motif tersangka melakukan aksi pembunuhan itu.

Namun, untuk oknum anggota TNI berinisial R itu, proses pemeriksaannya diserahkan kepada polisi militer.

"Kedua tersangka masih diperiksa," ujarnya.

Sebelumnya, jasad seorang pria tanpa identitas ditemukan di pinggir Jalan Tol Jagorawi, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Rabu (4/9).

"Ditemukan seorang mayat laki-laki, kurang lebih usia 30 tahun, berpakaian warna merah, menggunakan celana panjang tactical," kata Kapolsek Cimanggis AKP Bagus P saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).

Diungkapkan Bagus, dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan luka lebam akibat benda tumpul di bagian kepala belakang pada jasad tersebut.

Selain itu, Bagus menyampaikan korban tersebut juga tampak memakai gelang dan cincin di jari manis tangan kanan. Pada cincin tersebut, lanjutnya, diketahui bertuliskan nama 'Nina'.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906140759-12-428150/usut-pembunuhan-driver-taksi-online-polisi-tunggu-autopsi
Share:

Tolak Revisi UU KPK, 5 Pimpinan KPK Akan Surati Jokowi

Tolak Revisi UU KPK, 5 Pimpinan KPK Akan Surati Jokowi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama ratusan pegawai KPK menggelar aksi menolak revisi UU KPK, Jumat (6/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penolakan Revisi UU KPK.

"Hari ini pimpinan baru menandatangani surat, saya juga baru tandatangani, lima pimpinan sudah tandatangani. Surat kita akan kirim kepada presiden, mudah-mudahan untuk dibaca untuk kemudian mengambil kebijakan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat berorasi di acara bertajuk #SaveKPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/9/2019).

Saut mengatakan revisi UU KPK tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi tahun 2003 yang diratifikasi Indonesia.


Dalam konvensi itu ditegaskan bahwa Indonesia harus memiliki lembaga khusus anti korupsi, yang pelaksanaannya diatur secara khusus dan independen dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, naskah revisi UU KPK terbaru, salah satunya, mencantumkan secara spesifik bahwa proses penyadapan perlu dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Dewan pengawas sendiri dipilih oleh DPR dengan mekanisme mirip pemilihan pimpinan KPK.

"Di piagam PBB jelas menyebutkan poinnya setiap negara harus mendirikan satu insitusi yang bebas dari kepentingan apapun. Bahasanya di situ tidak boleh ada pengaruh-pengaruh yang tidak penting. Apakah penyadapan itu penting. Penting!" tegasnya.

DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di unjuk tanduk.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906153933-12-428190/tolak-revisi-uu-kpk-5-pimpinan-kpk-akan-surati-jokowi
Share:

Selebaran DPO Veronica Koman Dipastikan Hoaks


Selebaran DPO Veronica Koman Dipastikan Hoaks Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya sama-sama membantah telah mengeluarkan selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) pengacara kemanusiaan Veronica Koman. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)

Polda Jawa Timur membantah telah mengeluarkan selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap aktivis Papua dan pengacara kemanusiaan Veronica Koman.

Sebelumnya, gambar berupa selebaran menyebut Veronica Koman DPO menyebar di aplikasi WhatsApp.

Kapolda Jawa Timur Irjen Lucky Hermawan mengatakan Polda Jawa Timur tidak mengeluarkan selebaran DPO dan belum membuat status DPO pada Veronica.


"Itu saya ada berita di luar tuh, yang buat bukan dari Polda Jatim, itu hoaks tuh," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (6/9).

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga membantah jika Polda Metro Jaya mengeluarkan gambar soal DPO tersebut. Pasalnya pada foto selebaran itu tertulis nama Polda Metro Jaya di atasnya.

"Polda Metro tidak mengeluarkan DPO ini karena belum ada laporan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Veronica diduga aktif melakukan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VerinocaKoman.

Namun Veronica diketahui tidak berada di Indonesia. Polri mengklaim telah mengetahui keberadaan dirinya saat ini.

Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906161106-12-428200/selebaran-dpo-veronica-koman-dipastikan-hoaks
Share:

Preman Tanah Abang Incar Mobil Pedagang di Pasar Tasik Blok F


Preman Tanah Abang Incar Mobil Pedagang di Pasar Tasik Blok F Ilustrasi kendaraan di Tanah Abang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengungkapkan modus para preman yang memalak pengguna mobil di Pasar Tasik, Tanah Abang, yang viral lewat media sosial.

"Ketika bubaran pedagang Pasar Tasik, mereka sengaja menyetop, kemudian membantu memperlancar arus lalu lintas dengan minta imbalan," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono seperti dikutip Antara.


Berdasarkan reportase CNNIndonesia.com, sebelum para pelaku diciduk, para penghuni pasar Tanah Abang mengaku merasa resah dengan aksi para preman tersebut.

Salah satu pedagang Tanah Abang Blok F, Alif Kurnia mengaku sudah dua kali kena palak dari preman-preman tersebut.


"Biasanya memang mereka di daerah blok F. Yang lewat dimintain paksa. Saya pernah kena (palak) dua kali," Kata Alif ditemui di kiosnya di Blok F Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).

Alif mengaku nasibnya serupa seperti video yang viral tersebut. Mobilnya dicegat saat mencoba melewati jalan dekat pintu keluar Blok F saat sore hari.

"Habis magrib, pakai mobil lagi macet padahal. Pas dekat pintu keluar, dicegat empat preman. Kaca saya diketok-ketok, mobil digedor-gedor, disuruh buka kaca. Ada empat orang (preman), masih muda-muda. Kejadian kedua kalinya juga gitu," ucapnya.


Alif menyebutkan keempat preman itu meneriaki dirinya yang ada di kursi pengemudi mobil.

"Mereka bilang 'Buka woy, buka! Sepuluh, sepuluh'," Ujar Alif menirukan suara para preman kala itu.

Alif takut para preman merusak, setidaknya membaret mobilnya. Akhirnya dengan terpaksa Alif merogoh koceknya untuk lepas dari kepungan preman tersebut.

"Saya takut, kan, bisa dibaretlah, (mobil) dipukul. Saya kasih sepuluh ribu saja deh makanya. Baru mereka lepas," tuturnya.


Polisi menetapkan empat tersangka dalam aksi premanisme yang viral melalui video yang beredar media sosial.

Aksi premanisme dilakukan oleh mereka selama 1 tahun, beberapa di antara tersangka adalah residivis.

Mereka sering memeras pedagang yang berjualan di Pasar Tasik, satu mobil dipatok membayar sekitar Rp20 ribu sampai Rp25 ribu.

Keempat tersangka tersebut berinisial T (22), MIA (21), MNH (26), dan S (40). Merka adalah tunawisma dan tidak memiliki pekerjaan.


Ditemukan uang sejumlah berkisar Rp50.000-Rp90.000 dengan pecahan uang Rp2000 dan Rp500 sebagai barang bukti kejadian pemerasan uang yang dilakukan para tersangka.

Sebelumnya, pada hari Rabu (6/9) beredar video di media sosial yang menunjukkan para preman tersebut menarik pungutan liar usai membantu pengguna mobil mengeluarkan mobilnya yang diparkirkan.

Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906164919-12-428220/preman-tanah-abang-incar-mobil-pedagang-di-pasar-tasik-blok-f
Share:

Recent Posts