Tolak Revisi UU KPK, 5 Pimpinan KPK Akan Surati Jokowi

Tolak Revisi UU KPK, 5 Pimpinan KPK Akan Surati Jokowi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama ratusan pegawai KPK menggelar aksi menolak revisi UU KPK, Jumat (6/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penolakan Revisi UU KPK.

"Hari ini pimpinan baru menandatangani surat, saya juga baru tandatangani, lima pimpinan sudah tandatangani. Surat kita akan kirim kepada presiden, mudah-mudahan untuk dibaca untuk kemudian mengambil kebijakan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat berorasi di acara bertajuk #SaveKPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/9/2019).

Saut mengatakan revisi UU KPK tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi tahun 2003 yang diratifikasi Indonesia.


Dalam konvensi itu ditegaskan bahwa Indonesia harus memiliki lembaga khusus anti korupsi, yang pelaksanaannya diatur secara khusus dan independen dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, naskah revisi UU KPK terbaru, salah satunya, mencantumkan secara spesifik bahwa proses penyadapan perlu dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Dewan pengawas sendiri dipilih oleh DPR dengan mekanisme mirip pemilihan pimpinan KPK.

"Di piagam PBB jelas menyebutkan poinnya setiap negara harus mendirikan satu insitusi yang bebas dari kepentingan apapun. Bahasanya di situ tidak boleh ada pengaruh-pengaruh yang tidak penting. Apakah penyadapan itu penting. Penting!" tegasnya.

DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di unjuk tanduk.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906153933-12-428190/tolak-revisi-uu-kpk-5-pimpinan-kpk-akan-surati-jokowi
Share:

Recent Posts