Pelemparan Batu di Pluit Village, Manajer Mal Jadi Tersangka


Pelemparan Batu di Pluit Village, Manajer Mal Jadi Tersangka Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam insiden pelemparan batu yang terjadi di Mal Pluit Village, Jakarta Utara. Dua tersangka itu yakni seorang pemuda berinisial L dan manager on duty mall berinisial TO.

Akibat pelemparan batu itu, seorang pengunjung mal berinisial RS mengalami luka di bagian kepala.

"Peristiwa pelemparan batu oleh tersangka inisial L di dalam mal," kata Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).

Edco menuturkan tersangka TO selaku manager on duty Mal Pluit Village ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan.


"Ditetapkan juga sebagai tersangka perihal tidak segera memberikan bantuan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara," tutur Edco.

Gedung Polda Metro Jaya.Gedung Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Tersangka L dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan tersangka TO dijerat Pasal 304 dan atau 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat.

Hantaman Beton

Dijelaskan Edco, insiden pelemparan batu itu terjadi pada 16 Februari 2019 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Mal Pluit Kelapa Village. Saat itu, korban RS dan rekannya tengah melihat-lihat pameran mobil Wulling di lantai dasar mal tersebut.

Ketika korban tengah berbincang-bincang, RS kaget saat merasakan hantaman benda keras yang mengenai kepala korban di kening sebelah kiri.

"Korban sempat melihat benda keras tersebut adalah sejenis bongkahan beton semen dari atas yang jatuh ke ground floor," tutur Edco.

Selanjutnya, darah keluar dari kening korban yang terkena lemparan batu itu. Pihak keamanan mal kemudian diinformasikan tentang kejadian itu.

Namun, setelah 20 menit tidak ada tindakan apapun dari pihak keamanan dengan alasan menunggu pihak manajemen. Korban kembali menunggu sekitar 20 menit untuk di ruangan tersebut karena tidak ada petugas kesehatan. Pihak manajemen dan housekeeping sempat menaruh obat luka namun tidak dipergunakan korban.

Ilustrasi perban.Ilustrasi perban. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Setelahnya, tersangka TO mendatangi korban, namun tidak ada keputusan atau tindakan medis yang diberikan. Rekan korban sempat meminta pihak manajemen untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat.

"Namun mereka petugas dari mal mengajukan banyak pertanyaan menanyakan kronologis tanpa ada keputusan untuk mengantar saksi korban ke Rumah Sakit," tutur TO.

Akhirnya, atas inisiatif rekannya, korban dibawa ke RS Pluit menggunakan taksi dan akhirnya dirawat inap. Setelahnya, manajemen mal datang dan menawarkan penggantian biaya transportasi.

Edco menuturkan fakta bahwa tersangka L bisa membawa bongkahan batu ke dalam mal merupakan bentuk kelalaian pihak keamanan yang saat itu melakukan penjagaan di pintu masuk mal.

Selain itu, pihak manajemen hotel yang tidak segera memberikan pertolongan kepada korban juga merupakan suatu bentuk kelalaian.

"Merupakan suatu kelalaian yang berakibat fatal bagi pengunjung mal, sepenuhnya hal tersebut merupakan tanggung jawab dari pengelola mal," kats Edco.

Ilustrasi pelemparan batu.Ilustrasi pelemparan batu. (Dokumentasi Polres Serang Kabupaten)
Lebih lanjut, dikatakan Edco, saat ini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan.

"Tersangka L masih dilakukan test kejiwaan dan kedua tersangka kooperatif dalam laksanakan proses penyidikan," ujarnya.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906170005-12-428235/pelemparan-batu-di-pluit-village-manajer-mal-jadi-tersangka
Share:

Recent Posts