Politikus PDIP yang Laporkan Novel Disebut Tak Terkait Partai


Politikus PDIP yang Laporkan Novel Disebut Tak Terkait Partai Politikus partai politik PDI Perjuangan Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11). (CNN Indonesia/Feybien Ramayanti)

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto mengakui bahwa Dewi Tanjung yang melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya merupakan salah satu calon anggota legislatif dari PDIP.

Akan tetapi, Hasto mengklaim pelaporan Novel ke polisi merupakan sikap pribadi Dewi dan tak memiliki keterkaitan dengan PDIP.

"Dewi Tanjung dia menjadi salah satu caleg tapi apa yang dilakukan tidak terkait dengan partai... Terkait hal tersebut itu merupakan pribadi ya dari Dewi Tanjung," kata Hasto saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/11).

Lebih lanjut, Hasto membantah PDIP menginstruksikan kadernya itu untuk melaporkan Novel ke polisi. Ia hanya menduga bahwa Dewi melaporkan Novel sesuai dengan suara yang ada di dalam hatinya.

"Apa yang dilakukan oleh anggota PDIP biasanya menyuarakan apa yang ada dalam suara hatinya dan itu juga berpijak kepada apa yg ditangkal dari suatu hal yang muncul dari rakyat itu sendiri," kata dia.

Selain itu, Hasto sendiri belum mengetahui kalau ada orang yang melaporkan Novel ke polisi tersebut. Ia mengaku sedang fokus untuk mengerjakan konsolidasi internal PDIP untuk Pilkada serentak 2020.

"Saya enggak tau kalau ada yang melaporkan ya," kata dia.

Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11). Dia melapor ke polisi karena mencurigai penyiraman air keras yang menimpa Novel pada 2017 lalu adalah rekayasa.

Dewi mengaku curiga bahwa penyiraman tersebut hanya rekayasa Novel. Pasalnya banyak hal yang ia nilai janggal dalam kejadian itu.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan dugaan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.



sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191107002052-12-446206/politikus-pdip-yang-laporkan-novel-disebut-tak-terkait-partai
Share:

Recent Posts